BUMDes Karya Dibyo Pekon Margoyoso Diduga Bermasalah, Warga Pertanyakan Transparansi Usaha Kambing dan Green House
Tanggamus – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Dibyo Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, diduga bermasalah dan menuai sorotan warga. Sejumlah program usaha yang dijalankan, khususnya ternak kambing dan rencana pembangunan green house, dinilai belum berjalan optimal serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Seorang warga setempat berinisial A mengungkapkan kepada media ini bahwa sejak awal pembangunan kandang kambing, kondisi di lapangan sudah menimbulkan polemik.
“Dari awal bikin kandang ini sudah kisruh. Pengawasnya orang sini juga, tapi sampai sekarang tidak jelas,” ungkapnya, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyoroti kondisi green house yang disebut-sebut telah dibangun, namun hingga kini belum menunjukkan fungsi yang jelas.
“Katanya green house, tapi di lokasi cuma ada rangka baja dengan atap plastik. Sudah lama kondisinya seperti itu,” tambahnya.
Terkait ternak kambing, A menyebut jumlah kambing yang terlihat di kandang hanya sekitar sembilan ekor, berbeda dengan keterangan pengurus BUMDes. Selain itu, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran dan penggunaan dana BUMDes sejak awal usaha dijalankan.
Bahkan, di tengah masyarakat berkembang informasi adanya dugaan penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan lain, meski hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan.
“Soal dana dari awal sampai sekarang kami tidak tahu jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komposisi kepengurusan BUMDes yang dinilai tidak melibatkan warga dusun setempat.
“Kegiatannya di dusun sini, tapi pengurusnya orang dusun lain,” tegasnya.
Klarifikasi Ketua BUMDes
Menanggapi hal tersebut, Ketua BUMDes Karya Dibyo Pekon Margoyoso, inisial T, memberikan klarifikasi kepada media ini. Ia menyatakan bahwa sebelum usaha dijalankan, pihaknya telah melakukan musyawarah dengan warga sekitar.
“Sebelum kambing ditaruh, sudah dilakukan musyawarah. Disampaikan akan ada usaha hidroponik (green house) dan ternak kambing, dan masyarakat sekitar setuju,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan kandang tidak menjadi persoalan karena di sekitar lokasi telah terdapat kandang kambing milik warga lainnya.
Terkait jumlah ternak, T menyebutkan bahwa BUMDes telah membeli 17 ekor kambing jenis Boer, terdiri dari 16 betina dan satu jantan. Namun karena kondisi kandang dinilai belum layak, sebagian kambing sementara dipindahkan ke lokasi pengelola.
“Kandangnya satu unit dibagi dua dan sekarang sedang diperbaiki supaya lebih tinggi dan aman,” katanya.
Mengenai anggaran, ia menjelaskan bahwa modal usaha BUMDes bersumber dari 20 persen Dana Desa, dari total Dana Desa Pekon Margoyoso sekitar Rp260 juta.
“Soal RAB dan SPJ silakan dicek, kami terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai harga pembelian kambing per ekor serta jumlah pengelola usaha, Ketua BUMDes belum memberikan keterangan rinci.
Kepala Pekon dan Kecamatan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Margoyoso belum memberikan respons meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak Kecamatan Sumberejo melalui Kasi Pembangunan menyampaikan bahwa hingga saat ini monitoring dan evaluasi (monev) belum dilakukan dan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dasar Hukum Pengelolaan BUMDes
Pengelolaan BUMDes telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87 ayat (3):
“BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Pasal 90:
“BUM Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan profesional.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
Mengatur kewajiban BUMDes dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban usaha dan keuangan secara berkala kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam pengelolaan BUMDes Karya Dibyo Pekon Margoyoso ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Media ini akan terus melakukan penelusuran serta menunggu hasil monitoring pihak Kecamatan Sumberejo dan klarifikasi resmi dari Kepala Pekon Margoyoso guna memastikan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(Fz)
Post a Comment