Header Ads

Diduga Tetap Pungut SPP dan Cairkan Anggaran Fiktif Selama Pandemi, SMK YPT Pringsewu Tuai Sorotan


Pringsewu — Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, SMK YPT Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi sorotan setelah seorang alumni dengan inisial D mengungkapkan adanya pungutan SPP dan dugaan pencairan anggaran fiktif selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020, meskipun seluruh kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah.

“Saya masuk tahun 2020, waktu itu masih masa pandemi. Kami belajar online dari rumah, tapi tetap wajib bayar SPP Rp195 ribu per bulan. Belum lagi biaya daftar ulang; kelas 1 bayar Rp3,5 juta, kelas 2 Rp1,9 juta, dan kelas 3 Rp1,5 juta,” ungkap D, Selasa (20 Mei 2025).

Menurut D, hal ini terasa janggal lantaran para siswa tidak menggunakan fasilitas sekolah secara langsung. “Orang tua saya harus beli paket data sendiri setiap bulan, padahal sekolah tidak kami gunakan,” tambahnya.

Sekolah Akui Pungut SPP Selama Pandemi

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu oknum guru yayasan SMK YPT Pringsewu membenarkan bahwa pembayaran SPP tetap diberlakukan selama pandemi.

“Pak, anggaran tetap berjalan. Sekolah tetap menggaji guru-guru meskipun pembelajaran daring selama satu setengah tahun. Jadi kewajiban siswa juga tetap,” ujar guru tersebut. “Kalau mau jelas, datang saja ke sekolah,” sambungnya.

Dugaan Anggaran Fiktif dan Mark-Up

Selain pungutan SPP, informasi yang dihimpun media ini mengungkap dugaan serius terkait pencairan anggaran kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Salah satunya adalah anggaran kegiatan ekstrakurikuler, yang padahal tidak dilakukan selama masa pandemi:

Triwulan I: Rp7.894.750

Triwulan II: Rp3.500.000

Total: Rp11.394.750

Diduga kuat dana tersebut tetap dicairkan meski tidak ada aktivitas ekstrakurikuler, sehingga berpotensi sebagai anggaran fiktif.

Tidak berhenti di situ, dana administrasi kegiatan sekolah yang tergolong sangat besar juga menimbulkan kecurigaan publik:

Triwulan I: Rp336.176.850

Triwulan II: Rp171.444.200

Triwulan III: Rp335.179.900

Total: Rp842.800.950

Sementara itu, anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Triwulan II tercatat sebesar Rp77.045.500, yang pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan diduga mengalami mark-up.

Sarana dan Prasarana Diduga Tak Direalisasikan

Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga disorot, karena kegiatan belajar tidak berlangsung secara tatap muka:

Triwulan I: Rp116.898.500

Triwulan II: Rp75.040.000

Triwulan III: Rp1.645.000

Total: Rp193.583.500

Anggaran ini diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, karena aktivitas fisik di sekolah saat itu nyaris nihil.

Sistem Dobel Shift dan Potensi Pelanggaran Kebijakan Pendidikan

Dalam keterangan lebih lanjut, guru yayasan juga mengakui bahwa SMK YPT Pringsewu masih menerapkan sistem dobel shift (dua giliran belajar). Umumnya, sistem ini digunakan karena keterbatasan sarana seperti ruang kelas. Namun, pemerintah melalui Kemendikbudristek mendorong seluruh sekolah agar menjalankan pembelajaran satu shift guna menjamin kualitas pendidikan yang merata.

Meski belum ada sanksi hukum secara nasional, ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima sekolah yang masih menjalankan sistem dobel shift:

1. Tidak menjadi prioritas penerima DAK atau bantuan sarpras.

2. Teguran dan pengawasan dari Dinas Pendidikan.

3. Penurunan nilai akreditasi oleh BAN-S/M akibat tidak memenuhi standar sarana dan manajemen waktu belajar.

4. Rekomendasi percepatan pembangunan unit sekolah baru oleh pemerintah daerah atas instruksi Kemendikbudristek.

Potensi Jeratan Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 Ayat (1): Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: Ancaman pidana yang sama bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Kini, masyarakat dan wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan anggaran di SMK YPT Pringsewu selama masa pandemi, demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK YPT Pringsewu, Istiarti Kartika Rinvari, S.E., M.M., belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi oleh wartawan, meskipun telah beberapa kali diupayakan.

(Team)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.